Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PA.NGJ Agus Supriaji bin Achmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PA.NGJ
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Supriaji bin Achmad
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wanuji, S.H.Agus Supriaji bin Achmad
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan almarhum Ach mad bin Waidin telah meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2019 dikarenakan sakit dan juga almarhumah Yatemi binti Diyosemito telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2021dikarenakan sakit dan semuanya meninggal dunia di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk ;
  3. Menetapkan pemohon Agus Supriaji bin Achmad adalah anak kandung dan juga ahli waris sah almarhum Achmad bin Waidin dengan almarhumah Yatemi binti Diyosemito ;
  4. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini ditujukan untuk peralihan hak khusus digunakan terhadap harta peninggalan sebagaimana terdapat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 194,  Luas : 537 M2, An. Ahmad yang terletak di Desa Sumengko, Kecamatan sukomoro, kabupaten Nganjuk:
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikanterimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak