Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PA.NGJ TUTIK MASRUROH BINTI MORONDIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PA.NGJ
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTIK MASRUROH BINTI MORONDIP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sandhi Puguh Irawan, S.H., M.H.TUTIK MASRUROH BINTI MORONDIP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon(TUTIK MASRUROH BINTI MORONDIP)sebagai wali dari anak-anak kandung Pemohon yang Bernama :1. ALYA ITA BILIYANA AHMAD BINTIAHMAD MAJI yang berumur :15 tahun dan 2. Bernama :KENZIE AZKA AHMAD BINAHMAD MAJI yang berumur :7 tahun
  3. Menetapkan permohonan Perwalian ini digunakan untuk persyaratan untuk persyaratan balik nama Sertifikat Hak Milik No.1450 yang berada di Dusun Teleng. RT 011, RW 02 Desa Girirejo Kecamatan Bagor, Kab.Nganjuk yang dahulu Bernama : AHMAD MAJI menjadi Bernama TUTIK MASRUROH BINTI MORONDIP ;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum ;

SUBSIDER

Mohon agar Pengadilan Agama Nganjuk mengadili dengan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak